Pada analisis Putusan Nomor: 669/ PDT/ 2016/ PT. DKI serta Putusan MA No: 3203 K/ Pdt/ 2017 ialah Putusan dari permasalahan yang sama ialah perbuatan malpraktik medis yang sudah dicoba oleh Drg. Yus Andjojo D. H dimana yang bersangkutan melaksanakan pelayanan kesehatan gigi yang bukan ialah kompetensinya dan melaksanakan pelayanan kesehatan gigi serta mulut dengan tidak membagikan uraian yang jujur, etis serta mencukupi kepada penderita ataupun keluarganya cocok dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 3203 K/ Pdt/ 2017 yang melaporkan kalau Drg. Yus Andjojo D. H dinyatakan bersalah dalam melaksanakan aplikasi medis, melaksanakan tindakan kedokteran gigi invasif dengan tidak melaksanakan persetujuan tindakan kedokteran secara tertulis sehingga dengan tindakannya ini, Drg Yus. Andjojo D. H di adili dengan membayar ubah rugi kepada penderita sebesar Rp. 100.000.000, - (Sera|tus Juta| Rupia|h).