Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pemidanaan terhadap pelaku perdagangan orang yang dilakukan secara penyertaan melalui akun media sosial sesuai dengan pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta berdasarkan studi kasus Putusan Nomor: 367/Pid.Sus/2022/PN.Mks. yang kemudian dengan hadirnya undang-undang ini masyarakarat berharap keadilan dapat ditegakkan dengan adanya sanksi pemidanaan yang dijatuhkan terhadap para pelaku sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal yang mengatur di dalamnya. Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah metode Normatif dengan analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1)pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) dianggap dapat dipertanggungjawabkan, karena Pelaku atau Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, perbuatan pelaku mempunyai unsur kesengajaan, terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak ditemukan alasan penghapus pidana, Dan (2) Pertimbangan Hukum dalam tindak pidana perdagangan orang (Human Trafficking) Studi Kasus Putusan Nomor: 367/Pid.Sus/2022/PN.Mks dibagi menjadi 3 bagian diantaranya adalah: Pertimbangan Secara 1. Yuridis, 2. Sosiologis, 3. Filosofis.