Penelitian ini menginvestigasi praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Tujuannya adalah untuk memahami fenomena ini serta implikasinya dalam hukum Islam dan aturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi lapangan, yang melibatkan wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasilnya menunjukkan bahwa praktek perpindahan wali nasab kepada wali hakim di KUA Kecamatan Labuapi umumnya terjadi karena ketiadaan wali nasab, wali yang ghaib, atau wali nasab yang mewakilkan kepada wali hakim dan praktek ini sesuai dengan ketentuan dalam hukum islam dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Implikasinya adalah meskipun terdapat ketidaklengkapan administratif, keputusan untuk melangsungkan pernikahan dengan wali hakim didasarkan pada pertimbangan kebijaksanaan, dengan menghindari dampak negatif seperti perzinaan, sesuai dengan prinsip sadd dzariāah dalam hukum Islam.