Pasar Klewer Timur Kota Surakarta termasuk dalam kategori wajib (mandatory) untuk menerapkan konsep Bangunan Gedung HijauĀ mulai dari tahap perencanaan konstruksi. Adapun kriteria yang ingin dicapai adalah kategori Pratama, mengingat letak Pasar Klewer Timur yang berada di semi basement memiliki tantangan tersendiri dibandingkan dengan bangunan yang berdiri vertikal ke atas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pengamatan langsung dan pengumpulan data baik data primer maupun data sekunder. Analisis penelitian ini masih menggunakan peraturan yang digunakan pada tahun pelaksanaan pekerjaan yaitu Permen PUPRĀ No 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Hijau. Hasil dari penelitian yang dilakukan, bahwa Pasar Klewer Timur memenuhi poin penilaian yang dipersyaratkan pada kategori Pratama. Dengan penelitian ini, diharapkan bangunan yang masuk dalam kategori wajib, dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemanfaatannya, tidak hanya 1 (satu) atau 2 (dua) tahap saja, sehingga bangunan gedung yang dibangun adalah benar-benar bangunan yang sesuai dengan konsep dan kaidah Bangunan Gedung Hijau yang dipersyaratkan, serta resmi mendapatkan plakat sesuai dengan predikat penilaian yang diperoleh.