Diterbitkannya SK Bupati Semarang Nomor 556/0518/2021 tertanggal 31 Desember 2021, tentang Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Semarang, Desa Timpik ditetapkan sebagai desa pilihan untuk mengembangkan potensinya sebagai desa wisata. Hal ini belum adanya kesiapan Desa Timpik terkait fokus dan jenis wisata apa yang akan dikembangkan. Demikian juga di desa hanya ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) organisasi desa yang tidak begitu aktif. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pendampingan kepada pengurus Bumdes dalam merencanakan dan menetapkan program desa wisata Desa Timpik. Metode kegiatan yang digunakan yaitu penyelenggaraan Workshop pemetaan potensi wisata, FGD pengurus Bumdes dan pendampingan dalam mendesain rintisan desa wisata serta rencana program kerja. Dihasilkan bahwa rintisan desa wisata Timpik berfokus pada keseniaan. Budaya seni yang telah dimiliki warga desa menjadi modal sosial sekaligus kearifan lokal yang terkandung dalam melestarikan budaya seni yang telah dimiliki. Prioritas program kerja lebih kepada sosialisasi secara luas dan masif profil keseniaan budaya Desa Timpik dengan memanfaatkan media sosial yang dimiliki oleh seluruh warga dan melalui website desa