Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengawasan dengan mengkaji sistem pengawasan sejak zaman Rasulullah hingga sekarang dengan menggunakan metode penulisan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan pada proses penulisan ini bersumber dari data sekunder yang dikumpulkan dari hasil karya ilmiah berupa jurnal, skripsi, tesis, makalah, buku dan sumber lainnya. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pengawasan syariah pada lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah memiliki regulasi hukum yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang terkait melingkup Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuanggan, kemudian diatur teknisnya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Adapun mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DPS berupa pengawasan on site (pengawasan langsung) dan pengawasan off site (pengawasan tidak langsung). Pengawasan oleh DPS melingkup kegiatan operasional, kesesuaian fatwa, dan unsur kesyariahan yang telah ditetapkan.