Kota layak anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistempembangunan berbasis hak untuk anak melalui pengintegrasian komitmen dansumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secaramenyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untukmenjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kabupaten Sumbawa, tidakluput dari berbagai kasus, seperti kasus penganiayaan terhadap anak dibawahumur, Persetubuhan, Pencabulan, KDRT, Prostitusi, Tindak Pidana PerdaganganOrang (TPPO) dan kasus Penelantaran terhadap anak. Tujuan penelitian ini untukmengetahui faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dibawah umur.Lokasi penelitian di Kabupaten Sumbawa, sejak Juli hingga Oktober 2023.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Analisiskualitatif dalam penelitian ini terdiri atas reduksi data, sajian data dan penarikansimpulan, ketiga komponen tersebut saling berinteraksi guna pengumpulan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak kekerasan baik kekerasan fisikmaupun kekerasan seksual di Kabupaten Sumbawa secara kualitatif masihbanyak terjadi. Banyaknya korban yang tidak berani melaporkan tindakkekerasan tersebut disebabkan karena beberapa faktor, salah satunya yaitu korbanmerasa malu dan lebih memilih untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.Padahal hal ini justru menyebabkan pelaku tidak memiliki efek jera. Kelemahankorban seperti ini dimanfaatkan oleh pelaku dan menjadi faktor penyebab seringterjadinya tindak kekerasan terhadap anak dibawah umur.