Perencanaan yang ideal dan berkelanjutan masih menjadi harapan seluruh manusia. Tahapan perencanaan ruang di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (cq. Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020). Meskipun telah diatur secara undang-undang namun disharmoni perencanaan ruang masih terjadi di Indonesia sampai saat ini. Berbagai kebijakan dan regulasi dalam penyelenggaran perencanaan ruang telah ditetapkan. Namun demikian, di era disrupsi adaptasi perencanaan dengan pendekatan teknologi informasi perlu dilakukan, guna memperkecil ketidakpastian. Rekomendasi pelengkapan, penambahan, perbaikan standar teknis penyelenggaraan perencanaan ruang telah disajikan dalam naskah ini. Urgensi dari usulan ini adalah terciptanya suatu efisiensi dan efektivitas pembangunan sebagai implementasi dari rencana tata ruang di setiap levelnya dapat terwujud.