Peristiwa hukum yang akan dilalui manusia yang terpenting adalah perkawinan. Perkawinan campuran di Indonesia, merupakan suatu fenomena yang tidak asing lagi Dasar hukum yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia yaitu Undang-Undang No.1 tahun 1974 dan juga di atur dalam kitab undang-undang hukum perdata.Ketentuan dalam Hukum Perdata Internasional yakni dalam suatu permasalahan harus terdapat unsur asing di dalamnya, Hal ini tidak bisa diubah. Jika banyak syarat terpenuhi, yaitu jika melanggar "ketertiban umum" dan jika penggunaan undang-undang asing merupakan penyelundupan hukum, unsur asing tersebut dapat dicoret. Mengenai bentuk dari perjanjian kawin, dengan jelas menentukan bahwa perjanjian kawin harus dibuat dengan akta Notaris Kemudian untuk isi prenuptial agreement wajib dituangkan kedalam akta Notaris dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris. Jika tidak dilakukan pengesahan sesuai yang ditentukan, maka prenuptial agreement tersebut akan batal demi hukum atau dapat dibatalkan.