Fitriana Dewi Sumaryana
Universitas Koperasi Indonesia, Sumedang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Spectrum: Multidisciplinary Journal

Analisis Penerapan Uang Elektronik pada BPRS HIK Parahyangan di Tinjau Dari Fatwa DSN MUI/Xi/2017 Rachmawati Puspita Sari; Ginan Wibawa; Fitriana Dewi Sumaryana
Spectrum: Multidisciplinary Journal Vol. 1 No. 2 (2024): Spectrum: Multidisciplinary Journal
Publisher : Sapta Arga Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Uang elektronik dalam perbankan syariah memiliki beberapa prinsip yang harus ditaati agar dapat memenuhi ketentuan syariah. Diantaranya, uang elektronik harus sesuai dengan prinsip syariah. Jumlah nominal uang elektronik adalah jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dan dapat ditransfer untuk keperluan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris atau disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Atau dengan kata lain adalah penelitian yang dilakukan terhadap kondisi sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan tujuan untuk mengetahui dan menemukan fakta dan data yang diperlukan, setelah data yang diperlukan terkumpul barulah dilakukan identifikasi masalah yang pada akhirnya mengarah pada pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini adalah Ketentuan Umum Uang elektronik syariah adalah uang elektronik yang memenuhi prinsip syariah yaitu alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur penerbitannya berdasarkan jumlah nominal uang yang disetorkan terlebih dahulu dengan penerbit, sejumlah nominal uang disimpan secara elektronik pada suatu media yang terdaftar, sejumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit bukan merupakan titipan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur perbankan, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik tersebut.