Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui penerapan perhitungan dan pelaporan pajak reklame oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Padang, serta hambatan yang dihadapi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Padang dalam pelaksanaan proses pengenaan dan pemungutan Pajak Reklame. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan melakukan studi lapangan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah realisasi penerimaan pendapatan asli daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kota Padang pada tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perhitungan pajak reklame oleh BAPENDA Kota Padang telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Padang No. 89 Tahun 2021. Pelaporan pajak reklame pada BAPENDA Kota Padang juga terbukti efektif dan efisien. Proses pengurusan pajak dilakukan oleh dua bidang, yang menghasilkan pelaporan yang tepat dan akurat. Namun, terdapat fluktuasi dalam realisasi target dan penerimaan pendapatan asli daerah dari pajak reklame dari tahun 2019 sampai 2022, yang dipengaruhi oleh bebrapa faktor seperti dampak pandemic dan ketidaktepatan pelaporan wajib pajak yang memasang reklame tanpa melapor kepada BAPENDA Kota Padang.