Mila Alfiah Setiawan
STAI Sabili Bandung

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : AL-Intifa: Jurnal Ilmiah Ilmu Syari’ah

Tinjauan Praktik Jual Beli Barang Lelang Hasil Sitaan Kpk Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Mila Alfiah Setiawan; Nadin Andini Utami
AL-INTIFA Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Intifa' : Jurnal Ilmiah Ilmu Syariah
Publisher : AL-INTIFA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam ekonomi Islam jual beli barang lelang disebut juga dengan bai’ al-muzayadah, yaitu jual beli yang dilakukan dengan tawar menawar harga barang di antara para pembeli dan kemudian penawaran tertinggi lah yang akan dipilih untuk dijadikan pemilik barang tersebut. Barulah disini terjadi akad dan pembeli yang terpilih dapat mengambil barang dari penjual. Praktik jual beli barang lelang juga dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, seperti kejaksaan, bank, dll. Dalam jurnal ini kita akan mengkaji lebih dalam mengenai praktik jual beli lelang barang sitaan yang dilakukan oleh Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam perspektif ekonomi Islam. Metode yang digunakan, yaitu kualitatif. Yang mana penulis mengumpulkan data informasi mengenai materi yang terkait lalu dianalisis untuk mencapai kesimpulan dari hasil penelitian. Tujuan adanya dibuat jurnal ini adalah agar para pembaca memahami hukum Islam dalam transaksi jual beli pada pelelangan hasil sitaan barang korupsi oleh lembaga penegak hukum, yaitu Lembaga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kata Kunci: Hukum Islam, Barang Lelang, Tindak Pidana Korupsi.
Hubungan Prinsip dan Nilai Universal pada Rancang Bangun Ekonomi Serta Implementasinya Irpan Helmi; Mila Alfiah Setiawan
AL-INTIFA Vol. 1 No. 1 (2023): Al-Intifa' : Jurnal Ilmiah Ilmu Syariah
Publisher : AL-INTIFA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ekonomi Islam sebagai suatu sistem ekonomi solutif, karena memposisikan sistem ekonomi Islam sebagai suatu sistem yang dapat menjawab kegagalan yang terdapat pada sistem ekonomi konvensional. Bangunan yang didirikan itu diawali dari pondasi yang kuat, di atasnya dibangun lantai dasar dan ditegakkanlah pilar-pilar penyangga kemudian didirikan plafond lalu dibangun atap yang paling atas. Selain itu tentu saja ada pintu di setiap rumah yang dibangun sebagai alur masuk dan keluar serta jendela yang menghubungkan ruang dalam dan luar. Masalahnya saat ini adalah bagaimana menginterpretasi bangunan tersebut dengan bangunan ekonomi yang sifatnya abstrak dimana interpretasinya merupakan material bangunan itu sendiri. Material bangunan ekonomi Islam adalah ajaran dari agama Islam itu sendiri yang tentu saja bersumber dari al Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas dan pemimpin selanjutnya yang tercatat dalam sejarah perkembangan perekonomian. Adiwarman Karim telah menawarkan 5 nilai yang tentunya tidak begitu saja ada. Akan tetapi melalui proses berpikir, dengan mengamati dan ada pengalaman yang telah dialui sehingga mampu melahirkan nilai-nilai yang ada diantaranya: Tauhid (ketuhanan), al-adl (keadilan), an-nubuwah (kenabian), al-khalifah (pemerintahan), dan al-ma’ad (keuntungan atau hasil).
IMPLEMENTASI HUKUM EKONOMI ISLAM PADA LEMBAGA KEUANGAN ISLAM Yus Hermansyah; Mila Alfiah Setiawan
AL-INTIFA Vol. 1 No. 2 (2023): Al-Intifa' : Jurnal Ilmiah Ilmu Syariah
Publisher : AL-INTIFA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan lembaga keuangan syari’ah (LKS) dewasa ini sangat pesat. Hal ini dikarenakan besarnya peluang yang ada pada masyarakat dalam aktifitas muamalah khususnya aktifitas ekonomi. Selain itu pola pikir dan pandangan masyarakat mulai sadar dan bergeser pada pilihan menggunakan lembaga keuangan yang bebas riba. Beranjak dari tumbuhnya permintaan masyarakat inilah maka perusahaan yang bergerak dalam jasa pelayanan keuangan berbondong-bondong membuka lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Bukan hanya lembaga yang baru, tetapi lembaga keuangan yang tadinya berbasis konvensional juga ikut serta melangkah untuk membuka lembaga cabang lembaga keuangan yang berbasis syari’ah. Hukum Ekonomi Syari’ah adalah seperangkat norma aturan yang mengikat yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang berdasarkan prinsip syari’ah yang berlandaskan al-Quran dan al-Sunnah. Lembaga keuangan syari’ah (LKS) yang ada di Indonesia harus berpanduan pada aturan dan Undang-undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ada beberapa lembaga keuangan yang masih belum menerapkan pelaksanaan operasionalnya dengan prinsip syari’ah secara maksimal. Sehingga masih ada sistem-sistem transaksi keuangan syari’ah namun pada kenyataannya system keuangan syari’ah tersebut cenderung hanya labelnya saja yang syari’ah tetapi substansinya masih menerapkan sistem transaksi konvensional. Semua pihak harus berkontribusi untuk ikut andil dalam mengawal industri keuangan syari’ah yang berjalan di Indonesia. Misalnya pihak-pihak pemangku kebijakan, pembuat regulasi, pengawas syari’ah, ahli hukum Islam khususnya Hukum Ekonomi Syari’ah, dan masyarakat pada umumnya. Agar bisa mewujudkan perekonomian Islam yang memberikan keadilan dan kemaslahatan bagi masyarakat.