Dalam menjalankan ajaran lingkup ekonomi syariah, para praktisi ekonomi syariah tentunya akan membutuhkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk menjamin terlaksananya prinsip syariah. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan fatwa DSN-MUI apakah mempunyai peran penting dalam lingkup ekonomi Islam. Meskipun pada dasarnya fatwa sendiri merupakan suatu nasehat yang boleh dijalankan atau boleh diabaikan, tetapi jika Fatwa DSN-MUI dikaitkan dalam hukum positif, kedudukannya akan sama dengan doktrin, yaitu sebagai penguat dalam putusan hukum seorang hakim dalam suatu perkara. Fatwa DSN-MUI ternyata juga memiliki otoritas serta peran penting dalam pembuatan perundang-undangan yang bersifat mengikat, lalu dijadikan sebagai hukum positif dalam meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Dengan demikian, kekuatan hukum fatwa DSN-MUI menjadi mengikat dalam operasional ekonomi syariah.