This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jamsostek
Neni Sri Wahyuni
BPJS Ketenagakerjaan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Jamsostek

Mendefinisikan Ulang Usia Pensiun bagi Pekerja Indonesia Neni Sri Wahyuni
Jurnal Jamsostek Vol. 2 No. 1 (2024): Juni
Publisher : BPJS Ketenagakerjaan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61626/jamsostek.v2i1.56

Abstract

Bagian terbesar persoalan penduduk usia lanjut adalah jaminan pendapatan dan kesehatan. Untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan di masa tua, di saat seseorang berhenti bekerja karena telah memasuki masa pensiun, di saat itu pula ia seharusnya mendapatkan manfaat dari jaminan pensiun. Tetapi saat ini di Indonesia, terutama bagi pekerja swasta, terdapat perbedaan antara usia berhenti bekerja dengan usia ketika dia mendapatkan hak untuk memperoleh manfaat pensiun. Adanya jeda waktu ini dapat menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja selama belum mendapatkan manfaat pensiun. Di berbagai negara, usia pensiun mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup. Saat ini belum ditemukan studi yang mengidentifikasi usia pensiun yang cocok bagi pekerja Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan mendefinisikan kembali usia pensiun bagi pekerja Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi literatur tentang usia pensiun di berbagai negara, juga dilengkapi dengan informasi rata-rata masa aktif bekerja penduduk Indonesia yang diperoleh dari Working Life Table. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa usia berhenti bekerja pekerja swasta yang sebagain besar pada usia 55 tahun sudah tidak cocok, mengingat usia harapan hidup yang sudah mencapai lebih dari 70 tahun. Adapun peningkatan usia pensiun pada program Jaminan Pensiun yang konstan setiap periodenya dipandang terlalu cepat dibandingkan peningkatan angka harapan hidup yang semakin lama peningkatannya semakin melandai. Agar jarak antara usia berhenti bekerja dengan waktu untuk mendapatkan manfaat pensiun makin pendek, maka usia berhenti bekerja di perusahaan harus ditingkatkan, dan penambahan usia pensiun harus diperlambat setelah mencapai usia tertentu.