Islamic Social Responsibility (ISR) merupakan suatu tolak ukur pelaksanaan tanggungjawab sosial perbankan Syariah yang berisi komplikasi item-item standar yang ditetapkan oleh accounting and auditing organizations of Islamic financial institution. ISR merupakan bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungannya bagi kepedulian sosial maupun tanggungjawab lingkungan dengan tidak mengabaikan kemampuan dari pada perusahaan yang sesuai dengan prinsip islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Ukuran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Kepemilikan Institusional terhadap Islamic Social Responsibility pada perbankan Syariah di Indonesia Periode 2018-2021. Analisis dilakukan sesuai dengan hipotesis yang telah di rumuskan. Dalam penelitian ini menggunakan pooled data selama 4 tahun pengamatan. sehingga diperoleh 48 (empat puluh delapan) observasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ukuran Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Kepemilikan Institusional secara simultan dan parsial berpengaruh terhadap Islamic Social Responsibility pada perbankan Syariah di Indonesia Periode 2018-2021. Nilai koefisien korelasi (R) sebesar 0,630 menunjukkan bahwa hubungan (korelasi) antara variabel independen (bebas) dengan variabel dependen (terikat) sebesar 63,0%. Sedangkan koefisien determinasi (R2) sebesar 0,397 artinya, setiap perubahan-perubahan dalam variabel Ukuran Dewan Komisaris, Dewan Pengawasan Syariah dam Kepemilikan Institusional secara simultan berpengarah terhadap variabel Islamic Social Reporting pada perbankan syariah di Indonesia dan sisanya sebesar 60,3% dijelaskan oleh variabel diluar dari penelitian ini.