Kontrak asuransi jiwa merupakan suatu perlimpahan resiko, maka inti dartkontrak tersebut adalah mengenai uang pertanggungan yang akan diterima danpremi yang harus dibayar pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati dalamkontrak tersebut; dengan demikian, kontrak asuransi dapat dikatakan sebagaisuatu perjanjian yang mengandung hak dan kewajiban tiap pihak dalam kontraktersebut. Para pihak tersebut adalah pertama - penanggung atau asurandor, yaituorang atau badan hukum - perusahaan asuransi yang bersedia mengambil alih danI atau menerima resiko, dalam bentuk pembayaran kerugian. dan yang kedua -tertanggung yang berkewajiban membayar premi dan menerima penggantiankerugian apabila terjadi suatu peristiwa yang telah ditentukan pula dalam kontraktersebut. Akan tetapi, pihak tertanggung dapat mengajukan perubahan terhadapketentuan dalam polisnya, dengan mnegajukan kepada pihak perusahaan asuransiuntuk merubah polis tersebut menjadi polis bebas premi ataupun memperkeciljumlah premi sesuai kemampuan tertanggung berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak ; apabrl:a terjadi suatu perselisihan atau sengketa, maka pihaktertanggung dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau melalui Arbitrase sesuaidengan Pasal 16 Keputusan Menteri Keuangan No: 422IKMR/0612003 yangmelarang adanyapembatasan upaya hukum bagipara pihak.