Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki peran Bank Indonesia sebagai bank pelaksana kliring antar bank. Dengan menerapkan metode penelitian normatif, kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: Dengan pelaksanaan kliring yang diatur oleh Bank Indonesia, perhitungan hutang-piutang antar bank dapat dilakukan dengan lebih mudah, menghemat tenaga, waktu, dan biaya. Pelaksanaan kliring bertujuan untuk memajukan dan memperlancar pembayaran uang giral dengan cara yang mudah, aman, dan efisien, serta untuk memastikan kepercayaan setiap nasabah. Dalam pelaksanaan kliring, perhitungan warkat antar bank dan perhitungan warkat yang berada dalam wilayah kliring antar cabang selalu diperhatikan. Persyaratan penting bagi peserta kliring termasuk bank-bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia, memenuhi syarat sebagai peserta kliring, membuka rekening koran di Bank Indonesia, dan wajib menyetorkan saldo jaminan kliring.