Pencemaran logam berat (Pb) di kolam limbah air lindi TPA Kebon Kongok Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung Kabupaten Lombok Barat berada dibawah baku mutu nasional Indonesia yaitu, 0,03 ppm, standar baku mutu nasional untuk Plumbum (Pb) 1 mg/L. sedangkan untuk pencemaran Hydrargyrum (Hg) di kolam lindi TPA Kebon Kongok belum diketahui (Permen LHK No. 6 Tahun 2021). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di lahan sawah Dusun Bongor, Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat yang sumber airnya berasal dari penyatuan air lindi TPA Kebon Kongok dengan sungai Babak Dusun Bongor, pada bulan September - Oktober 2022. Pengambilan sampel tanah dilakukan secara komposit kemudian dianalisis di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kandungan Pb tanah sawah Desa Kebon Ayu dan Desa Suka Makmur pada perlakuan kontrol, Hulu, Tengah, dan Hilir berada di bawah baku mutu (Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Kontrol 0,21 ppm; Hulu 0,21 ppm; Tengah 0,22 ppm; Hilir 0,2 ppm. Hasil analisis untuk Hydrargyrum (Hg) pada tanah sawah Desa Kebon Ayu dan Desa Suka Makmur tidak terdeteksi pada batas alat deteksi AAS <0,0001 ppm.