Perlindungan anak adalah suatu kegiatan yang menjamin dan melindungi anak dan segala haknya agar dapat hidup. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat melihat gambaran serta mengetahui bagaimana cara efektif dalam memenuhi Hak Perlindungan dan Pendidikan anak di Indonesia. Metode penelitian ini bersifat normatif yaitu berupa data yang akurat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang perlu diberikan perhatian lebih dari semua aspek. Hasil penelitian adalah implementasi hak-hak anak sebagai HAM dalam berbagai perspektif sistem hukum keluarga di Indonesia Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Kabupaten/Kota. Selain itu, seluruh penduduk Indonesia berkewajiban melindungi dan memajukan hak-hak anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat. Kesimpulannya adalah perlu adanya kordinasi yang baik antar pemerintah dan masyarakat untuk terwujudnya anak-anak yang terbebas dari kekerasan. Implikasi praktis perlindungan anak sebagai hasil dari hukum positif di Indonesia merupakan poin yang sangat penting. Hal ini penting untuk menjamin kehidupan anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia ini.