Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja Bawaslu Kota Sukabumi dalam menangani pelanggaran yang terjadi selama pemilu tahun 2019. Berdasarkan hasil penelitian ini, ditemukan 21 temuan dugaan pelanggaran pemilu dan 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu. Dari temuan dan laporan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah berhasil memproses dan menangani sekitar 26 pelanggaran hingga selesai. Kinerja Bawaslu Kota Sukabumi telah mencapai standar yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 07 tahun 2017. Bawaslu Kota Sukabumi telah berhasil secara optimal dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu. Selain itu, mereka juga berhasil mengumpulkan bukti dan informasi terkait temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh masyarakat atau pihak terkait.