Konstitusi mengamanatkan bahwa setiap orang mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai perlindungan Hak Asasi Manusia. Maka dari itu pemerintah bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Menggunakan jenis deskriptif kualitatif dengan tekhnik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi dengan informan yang telah ditentukan sebelumnya. Teknik analisis data terdiri dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data. Subyek penelitian ini adalah Petugas Pos Bantuan Hukum, Panitera Pengadilan Agama Samarinda, dan Masyarakat Pencari Keadilan. Selanjutnya data-data yang diperoleh digunakan untuk menganalisis tentang Peran Posbakum di Pengadilan Agama Samarinda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengetahuan awal tentang keberadaan Posbakum terbatas, menyoroti perlunya peningkatan upaya sosialisasi. Namun, setelah mengetahui keberadaannya, masyarakat menyatakan perlunya Posbakum sebagai akses alternatif untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya dalam konteks masalah hukum di Pengadilan Agama. Kesimpulan menyoroti pentingnya upaya sosialisasi, penyediaan informasi, dan peran Posbakum dalam memberikan akses keadilan. Oleh karena itu, penelitian ini memberikan kontribusi pada pemahaman mengenai efektivitas Posbakum dan implikasinya dalam konteks pelayanan hukum di tingkat lokal.