Sistem hukum ekonomi kapitalis yang dalam sejarah berawal dari benua eropa dan berkembang hingga belahan wilayah lainya membuat sistem ini banyak digunakan oleh para pengusaha di dunia. Asas muawanah mewajibkan seluruh muslim untuk tolong-menolong dan membuat kemitraan dengan melakukan muamalah. Sistem perekonomian kapitalis di Indonesia dilandasi oleh perseteruan politik antara negara-negara barat yang dikenal dengan blok barat dan negara-negara timur atau dikenal dengan blok timur, Salah satu perbedaan mendasar antara Islam dan kapitalis ilmu ekonomi ada pada aspek filsafat. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Islam didasarkan pada yang absolut sumber Al Quran dan Sunnah. Penelitian ini menyimpulkan umat islam di Indoensia haruslah memahami potensi ekonomi umat dengan menerapkan Asas Muawanah dalam kegiatan ekonomi masyarakat, umat islam di Indonesia dapat terus dikembangkan dan diterapkan agar perekonomian di Indonesia tidak mengalami kesenjangan sosial yang sangat menghawatirkan.