Akreditasi dilaksanakan untuk mendukung kerangka strategis Kemdikbud 2015-2019 yang meliputi: 1. Penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan antara lain: a. Menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem pendidikan. b.Memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan. c.Fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan berkepribadian. 2. Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, yaitu: a. Meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup Standar Nasional Pendidikan untuk mengoptimalkan capaian Wajib Belajar 12 tahun. b.Meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. c Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik baik dan inovasi.