Salah satu permasalahan yang cukup sulit dalam Administrasi Kependudukan adalah yang berkaitan dengan pencatatan kematian. Akibat hukum yang timbul dari kematian seseorang adalah penentuan ahli waris, pembagian harta peninggalan dan perwalian. pelayanan adalah aktivitas yang berlangsung berurutan, dilaksanakan oleh seseorang, kelompok orang, atau organisasi melalui sistem, prosedur dan metode tertentu dalam membantu menyiapkan atau memenuhi kepentingan masyarakat luas yang sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat yang Mengurus surat keternagan Kematian Di Kelurahan Baguskuning, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tergolong Cukup Baik yang disebabkan oleh pelayanan yang diberikan belum seluruhnya sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, karena pada pelayanan di Kelurahan Baguskuning kurang memberikaninformasi untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengurus surat keterangan kematian dan kurang meningkatkan pengetahuan masyarakat Kelurahan Baguskuning tentang pentingnya pembuatan surat keterangan kematian untuk keluarganya yang meninggal.