Sungai Way Sekampung merupakan salah satu sungai utama di Provinsi Lampung. DAS Way Sekampung mencakup 484.000 hektar berada di Kabupaten Tanggamus, Lampung Tengah dan Timur. Tata guna lahan di DAS terdiri dari domestik, pertanian, perkebunan, dan peternakan. Penelitian bertujuan menganalisis kualitas air sungai dan mengidentifikasi potensi sumber pencemar dominan di sungai tersebut sebagai dasar dalam perencanaan pengendalian kualitas air sungai tersebut. Metode penelitian mengacu pada Peraturan pemerintah No.22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.115 tahun 2003 tentang pedoman penentuan status mutu air, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.1 tahun 2010 tentang tata laksana pengendalian pencemaran air. Sampling air dilakukan di dua titik yaitu di Kecamatan Pagelaran pada koordinat 104°54'36,388"E; 5°20'21,961"S, dan di Gadingrejo pada koordinat 105°0'24,367"E; 5°20'24,171"S. Berdasarkan hasil penelitian terdapat 6 dari 21 parameter kualitas air yang tidak memenuhi bakumutu, yaitu DO, BOD, Amonia, PO4-P, Nitrit, dan Fenol. Status mutu air termasuk kategori tercemar sedang. Potensi beban pencemar dari seluruh DAS untuk parameter TSS, BOD, COD, Total Nitrogen, dan Total Fosfat masing-masing 8.814,59, 10.415,26, 13.421,9, 534,53, dan 88,08 kg/hari. Daerah yang memberi konstribusi beban pencemaran terbesar yaitu Kabupaten Pringsewu. Sektor pemberi kontribusi tertinggi yaitu aktivitas domestik. Rekomendasi pengendalian yang dilakukan yaitu pengelolaan air limbah domestik di Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.