Mega Mega Wati Sukarno Putri
Mahasiswi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Ghaly Journal of Islamic Economic Law

Tinjauan Hukum Positif terhadap Praktik Takaran Timbangan Jual Beli Bumbu Masak Di Pasar Induk Samarinda Mega Mega Wati Sukarno Putri; Alfitri Alfitri; Dewi Maryah
Ghaly Journal of Islamic Economic Law Vol 2 No 1 (2024): Ghaly: Journal of Islamic Economic Law
Publisher : Jurusan Muamalah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/ghaly.v2i1.6038

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh aktivitas jual beli bumbu masak yang menjual bumbunya tidak sama rata pada saat pengemasan serta tidak sesuai aturan dalam Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dalam menakar timbangan atau tidak menggunakan alat ukur yang baku sesuai standar internasional. Tujuan dari penelitian ini agar peneliti dan pembaca dapat mengetahui bagaimana praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda. Apa yang melatarbelakangi penjual menggunakan alat tersebut untuk menakar bumbu masak. Serta apakah praktik takaran jual beli bumbu masak itu bertentangan dengan Hukum positif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak di pasar induk Samarinda merupakan jual beli bumbu masak yang menggunakan takaran sendok dalam menakar bumbunya, tanpa ditimbang terlebih dahulu, (2) Hal yang melatarbelakangi penjual untuk melakukan transaksi praktik takaran timbangan jual beli bumbu masak ini dikarenkan kurangnya pemahaman pedagang terhadap hukum positif di Indonesia. serta kebiasaan yang selalu dilakukan dan turun temurun oleh penjual bumbu masak di pasar induk Samarinda. Karena praktik takaran timbangan dengan menggunakan takaran sendok dilakukan lebih cepat dan mudah sehingga tidak memakan banyak waktu untuk membungkus serta dengan adanya unsur kepercayaan dan kerelaan antara penjual dan pembeli, (3) Praktik Takaran timbangan jual beli bumbu masak ini bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta dapat diberikan sangsi hukum sesuai ketentuan pidana pada Pasal 32 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.