Artikel ini terkait tentang permasalahan revisi rancangan perundang- undangan tentang pajak pertambahan nilai di sektor lembaga pendidikan. Penelitian ini menjadi penting karena seharusnya pendidikan tidak terkena pajak pertambahan nilai tetapi malah akan diberlakukan rancangan tersebut yang akan berdampak pada pendidikan dan membebani masyarakat khususnya orangtua. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris, dengan mengunakan pendekatan deskriktif kualitatif. Subjek penelitian adalah Orang tua wali murid, Para Kepala Sekolah di Kecamatan Palaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda (DPRD). Hasil penelitian Persepsi Masyarakat menyatakan banyak yang tidak setju dengan peraturan perpajakan tersebut. Karena anggaran yaang begitu besar.