Penelitian ini membahas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa perspektif Maqashid al-syariah. Analisis realisasi Desa Samstida denga fokus masalah, realitas pemberdayaan anggaran belanja pemerintah dan realisasi pemanfaatannya, bagaimana perangkat desa dan kebijakannya mendorong pengembangan standar kehidupan masyarakat dengan realisasi anggaran pengeluaran perangkat desa dalam konsep Maqashid al-syariah. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hubungan semantik dari realisasi anggaran penerimaan dan belanja desa samustida tahun 2022. Berdasarkan hirarki Maqashid al-syariah dapat dikatakan belum menggambarkan tingkat Maqashid al-syariah yang ada, atau masih berada pada tingkat yang moderat. Hal itu dapat dilihat dari pooling hirarki Maqashid al-syariah yang ada, yakni: pertama, kebutuhan jiwa(nafs) yang seharusnya berada diurutan kedua setelah agama, kedua kebutuhan harta (mal) juga harusnya berada pada urutan kelima dan ketiga kebutuhan agama (din) yang seharusnya berada pada urutan pertama, selanjutnya baru kebutuhan akal (aql) yang seharusnya berada pada urutan ke tiga dan terakhir kebutuhan keturunan (nasl) yang seharusnya berada pada urusan keempat dalam Maqashid al-syariah.