Penunjukan seorang CRO (Chief Risk Officer) mempengaruhi implementasi ERM (Enterprise Risk Management), yang mengurangi risiko dan menurunkan biaya audit. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/2014 di Indonesia mengharuskan perusahaan memiliki RMC (Risk Management Committee), yang berbeda dengan posisi CRO yang setara dengan C-Level. Studi ini menguji dampak dari keberadaan CRO terhadap biaya audit eksternal. Data yang digunakan adalah perusahaan-perusahaan keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2011 sampai 2020. Hasilnya menunjukkan bahwa perusahaan yang menggunakan CRO memiliki risiko yang lebih rendah, yang pada gilirannya mengurangi biaya audit. Selain itu, keahlian seorang CRO juga berdampak pada ERM yang lebih tinggi, yang kemudian mempengaruhi pengurangan biaya audit. Studi ini memberikan kontribusi kepada dunia praktis dengan mendukung penunjukan CRO dengan tujuan mengurangi risiko perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat memberikan kinerja yang lebih baik.