Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki potensi besar dalam keuangan syariah, termasuk asuransi syariah. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, penelitian ini menyelidiki perkembangan industri asuransi syariah di Indonesia dari tahun 2015 hingga 2022. Pada tahun 2022, ada 58 perusahaan asuransi syariah. Kebijakan pemerintah dan peningkatan pengetahuan tentang keuangan syariah mendorong pertumbuhan. Asuransi syariah telah berkembang bersama dengan bank syariah dan kesadaran masyarakat sejak dimulai dengan Asuransi Takaful pada tahun 1994, berdasarkan prinsip kerja sama dan tanggung jawab serta menghindari gharar, maysir, dan riba. Jumlah aset asuransi syariah meningkat dari 26,691 triliun pada tahun 2015 menjadi 45,147 triliun pada tahun 2022. Meskipun ada penurunan pada 2022, prospek industri masih besar. Sumber daya manusia yang berkualitas, pemasaran yang efektif, agen asuransi, dan Dewan Pengawas Syariah adalah komponen strategi peningkatan. Studi ini memberikan wawasan untuk pembuatan kebijakan yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan.