Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia) telah menjadi standar syariah dalam kegiatan keuangan, bisnis dan perekonomian dengan tujuan untuk memastikan penerapan kepatuhan syariah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum. Ulama yang membolehkan adanya ganti rugi jaminan antara lain al-Winsyarisi dalam kitabnya al-Mi'yar al-Mu'arab fi Fatawa Ahl al-Maghrib dan al-Syeikh al-Khafif dalam al-Iqtishad al-Islami. Ditegaskannya, kebolehan mengambil imbalan jasa penjaminan termasuk dalam ranah ijtihad berdasarkan al-'urf (kebiasaan baik dalam masyarakat). Kajian ini menyimpulkan fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama seperti janji yang mengikat (wa’d dan muwÿ’adah), diperbolehkannya imbalan jasa penjaminan.