Rafli Akmal Athallah
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal Customary Law

Pentingnya Hukum yang Tegas dalam Mempertahankan Hak Asasi Manusia: Perspektif Konstitusi: (The Importance of Strict Law in Defending Human Rights: A Constitutional Perspective) Christian Immanuel Situmorang; Rafli Akmal Athallah; Frans Samuel Junero Butar Butar; Irwan Triadi
Journal Customary Law Vol. 1 No. 2 (2024): March
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/jcl.v1i2.2427

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip utama dalam konstitusi suatu negara yang bertujuan untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Konstitusi mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak individu yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Perlindungan HAM menjadi dasar pelaksanaan konstitusi, memastikan kelangsungan hidup masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Untuk memastikan integritas HAM, diperlukan hukum yang tegas sebagai alat pelindung untuk mencegah pelanggaran batas yang melanggar ketentuan dalam konstitusi. Hukum yang tegas berperan sebagai tameng yang melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa negara berdiri tegak dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan HAM di Indonesia dan hal apa saja yang peru ditingkatkan dalam perlindungan serta penerapan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan ilmu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya hukum yang tegas dalam mempertahankan hak asasi manusia tidak terbantahkan, namun, perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak melampaui batas serta tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari hak asasi manusia.