Iqbal Rifanda Sugiharta
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Indonesian Journal of Law and Justice

Kontroversi Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia Iqbal Rifanda Sugiharta; Fauziyah Fauziyah; Icha Cahyaning Fitri
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 1 No. 4 (2024): Juni
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v1i4.2260

Abstract

Latar belakang pengisian kekosongan jabatan Gubernur adanya dampak pemilu serentak 2024. Terkait pengisian kekosongan jabatan di atur dalam Pasal 201 ayat (10) undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan: “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adanya Undang- Undang No. 10 tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023 yang menyatakan Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD melalui ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pasal 9 ayat (1) mengenai Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh: a. Menteri; b. Gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan penjabat Gubernur, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah kosongnya  jabatan Gubernur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengangkatan pengganti jabatan gubernur sesuai dengan konsep demokrasi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur dipilih melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui ketua DPRD Provinsi. Tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat dapat mengakibatkan berbagai masalah yang serius. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain; Penghidupan Kembali Peran Dwi Fungsi ABRI, Diharmonisasi Antara Penyelenggara Pemerintah Daerah, Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Demokrasi. Bahwa proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat serta mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah.