Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, prosedur menjadi tolak ukur dalam menurunkan angka kekerasan sehingga timbul pertanyaan apakah Prosedur Perlindungan Perempuan diatur oleh PermenPPPA sudah mencantumkan prinsip-prinsip perlindungan HAM? dan apakah PermenPPPA telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tata Cara Perlindungan Perempuan yang diatur oleh PermenPPPA tidak menyimpang dari prinsip Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia, PermenPPPA juga telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia yang dibuktikan dengan prinsip tuntunan etik PermenPPPA sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan asas-asas Negara Republik Indonesia.