Studi ini menyelidiki pelaksanaan hak merek sebagai jaminan di sektor perbankan ketika usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) gagal membayar pinjaman. Meskipun merupakan jaminan tambahan dan bukan jaminan utama, hak merek secara signifikan meningkatkan kepercayaan antara UMKM dan bank, memfasilitasi persetujuan pinjaman untuk modal usaha. Penelitian ini menyoroti peran penting hak merek dagang sebagai aset berharga bagi pemilik UMKM dan meneliti dinamika operasional dalam bank saat mereka mengelola dana masyarakat untuk mendukung bisnis masyarakat. Dengan menggunakan metode analisis deskriptif, temuan-temuan penelitian ini mengungkapkan prosedur dan dampak eksekusi agunan terhadap kreditur dan debitur dalam konteks perbankan. Studi ini menggarisbawahi perlunya kerangka peraturan yang jelas untuk mengatur praktik-praktik tersebut dan menyarankan cara-cara untuk melindungi kepentingan perbankan dan keberlanjutan UMKM.