Penggunaan perjanjian baku saat ini sudah banyak diterapkan dalam dunia bisnis, diantaranya adalah perjanjian parkir yang dituangkan dalam bentuk karcis parkir. Di dalam karcis parkir terdapat klausula baku pengalihan tanggung jawab: Pihak pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan kendaraan. Adanya klausula ini mengakibatkan permasalah pertanggung jawab pengelola parkir kepada konsumen.Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, apakah hubungan hukum yang terjadi antara pengelola parkir dan konsumen?; Kedua, bagaimana peran kepolisian dalam menagani kasus hilangnya kendaraan bermotor di parkir 24 jam dengan mediasi serta tanggungjawab pengelola parkir terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen di tempat parkir terkait adanya klausula baku pengalihan tanggungjawab dalam karcis parkir?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan hukum apa yang terjadi antara pengelola parkir dan konsumen dalam transaksi bisnis perparkiran dan bentuk tanggungjawab pengelola parkir apabila terjadi kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen di tempat parkir terkait adanya klausula baku pengalihan tanggungjawab dalam karcis parkir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan, hubungan hukum yang terjadi antara pengelola parkir dan konsumen adalah hubungan perjanjian penitipan barang (kendaraan), dan pengelola parkir wajib bertanggungjawab terhadap kehilangan kendaraan dan atau barang milik konsumen yang diparkir di tempat parkir yang dikelolanya. Kata Kunci: Perjanjian, Kehilangan Kendaraan, Mediasi