Diskursus mengenai riba lama diperbincangkan baik dalam tataran akademik maupun pada kitab-kitab. Akan tetapi, hingga saat ini masalah riba masih saja terjadi diberbagai aktivitas ekonomi, baik dalam aktivitas jual beli, hutang piutang, maupun transaksi-transaksi dalam ekonomi Islam, riba tidak hanya dipandang sebagai hal yang haram untuk dilakukan. Larangan riba tidak hanya terjadi pada masa Islam, melainkan sebelum Islam menjadi agama, agama lain. Riba membutuhkan penjelasan secara kongkrit baik dari segi legalitas dalam hukum Islam, sejarah, dampak dari pengambilan riba dan pandangan Islam terhadap riba. Ada pula barang-barang yang mengandung riba yang telah disepakati oleh ulama, bahwa terdapat enam barang, sebagaimana hadis menjelaskan yang dimasuki riba, adalah emas, perak, gandum putih, gandum merah, kurma dan garam. Tulisan ini membahas secara intensif dan komprehensif yang jauh mengupas diskursus telaah sendiri tentang riba dan hal-hal yang terkait di dalamnya, seperti mengupas aspek kebahasaan, dari al-Qur’an maupun al-Hadis. Illat riba, dampak riba, serta seputar bunga bank, yang pada akhir-akhir ini menjadi perbincangan kembali diranah public dan akademis, serta menjadi budaya faham ribawi era milenial tentu menjadi frekuwensi melemahnya ekonomi Islam, hal ini menjadi masalah baru dalam pengembangan proyeksi ekonomi Islam di Negeri ini.