Keberadaan pasar tradisional di Indonesia memiliki peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. Lebih dari 50 juta orang atau setara 25% jumlah penduduk Indonesia mengais rezeki di pasar tradisional. Di sisi lain, keberadaan pasar tradisional semakin hari semakin memprihatinkan. Banyak faktor yang mempengaruhi kondisi tersebut, antara lain kondisi pasar yang kumuh dan kecurangan pedagang di pasar tradisional. Atas dasar itu, artikel ini mengajukan gagasan terkait konsep Pasar Sehat yang selaras dengan aturan pemerintah selaku Ulil Amri, serta sesuai dengan ketentuan hukum Islam (Fikih). Wujudnya adalah Pasar Sehat yang memenuhi standar kebersihan (bersih dan suci), keamanan, kenyamanan dan kesehatan.