Pembiayaan murabahah bil wakalah menjadi pilihan baik bagi bank syariah maupun bagi nasabah, terutama di masa pos pandemic covid 19. Karakteristik pembiayaan murabahah bil wakalah yang memiliki kemudahan menjadikan nuansa keadilan kurang maksimal diterapkan. Margin pada pembiayaan murabahah merupakan reward atas kerja keras yang dilakukan oleh bank syariah dengan prinsip jualbelinya. Namun demikian pada saat prinsip wakalah, maka sejatinya reward itu menjadi hak keduabelah pihak antara bank syariah dengan nasabah meski dengan porsi yang berbeda dalam distribusinya. Paper ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan prinsip keadilan distributif pada pembiayaan murabahah bil wakalah. Paper ini dianalisis dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian studi literature. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam upaya pemenuhan keadilan distributif pada produk pembiayaan murabahah bil wakalah, penetapan ujroh atas transaksi wakalah yang diberikan bank syariah kepada nasabah dan kewajiban pembayaran margin dari nasabah kepada bank syariah atas transaksi murabahah atas barang yang disepakati. Mengingat pada produk pembiayaan bil wakalah ada partisipasi nasabah untuk mencari barang yang hendak dibeli. Implikasi praktis dalam paper ini menerapkan bank syariah pada ruh bisnis dan keadilan distributif antara bank syariah dan nasabah, meningkatkan trust nasabah pada pos pandemic covid 19, menjadi strategi intermediasi bank syariah atas kebutuhan barang untuk keperluan konsumtif maupun produktif.