Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah untuk mendanai seluruh fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah. Badan Pendapatan Daerah merupakan perangkat daerah yang berfungsi mengelola segala jenis penerimaan dan pendapatan kekayaan daerah, salah satunya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tingginya jumlah piutang PBB P2 di Kota Bekasi disebabkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui efektivitas Penagihan Piutang PBB-P2 di Kota Bekasi serta kendala dan upaya yang dilakukan dalam pemungutan PBB-P2. Peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dari penelitian ini adalah dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemungutan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam meningkatkan realisasi Penerimaan kurang efektif jika dilihat dari tidak tercapainya target penerimaan tahun 2021 dengan persentase sebesar 77,46. % dan tingginya jumlah piutang PBB-P2 yang terus meningkat setiap tahunnya. Kurang efektifnya penagihan piutang PBB-P2 di Kota Bekasi disebabkan oleh beberapa kendala yang terjadi seperti kurangnya kesadaran wajib pajak, sosialisasi yang tidak merata, kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, serta terbatasnya sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Bekasi adalah melakukan sosialisasi bersama dengan pihak perbankan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan bekerjasama dengan Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Kecamatan, Desa, dan Rukun Tetangga/Dusun