Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Al-Furqan : Al-qur'an Bahasa dan Seni

LUQHATAH : Pengertian Luqhatah, ketentuan dan permasalahan nya Delpi Wijaya; Syafril Syafril; Saraswati Saraswati; Muhammad Ikhwan
Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Ilmiah Al-Furqan: Al-qur'an Bahasa dan Seni
Publisher : STAI Darul Quran Payakumbuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69880/alfurqan.v11i1.83

Abstract

Abstract This research has the following objectives: to find out the meaning, luqatah, provisions and problems of luqatah itself. Luqathah is an item found in a place that does not belong to an individual. For example: a Muslim finds money or clothes on the street, because he is worried that the money or clothes will be wasted, so he takes them. Found items must be declared for at least one year. For example, when the person who found it has announced that for a year or more, the finder has not found the owner of the item, then the item may be used. Data collection used in this journal uses the library research method. By referring to primary sources such as hadith books and other secondary sources that contain and relate to the issues discussed,. Results: The similarities and differences between luqathah (found items) in Islamic law and civil law are that an item is lost from its owner and then found and taken by someone else. The loss of an item from its owner does not result in the loss of ownership of the item. The community is of course responsible for taking care to store and convey these goods to their owners as best they can. Abstrak Penelitian ini mempunyai tujuan sebagai berikut: untuk mengetahui pengertian, luqatah, ketentuan serta permasalahan-permasalahan dari luqatah itu sendiri. Luqathah adalah barang yang ditemukan ditempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan sia-siakan, maka ia mengambilnya. Barang temuan harus diumumkan setidaknya selama satu tahun. Misalnya, ketika orang yang menemukan telah mengumumkan selama satu tahun atau lebih, penemu tidak juga mendapati pemilik barang, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Pengumpulan data yang digunakan dalam jurnal ini menggunakan metode studi kepustakaan (library research). Dengan merujuk kepada sumber-sumber primer seperti kitab-kitab hadis dan sekunder lainnya yang mengandung dan berkaitan dengan masalah yang dibahas,. Hasil  Persamaan dan perbedaan luqathah (barang temuan) dalam hukum Islam dan hukum perdata ialah, suatu barang yang hilang dari pemiliknya lalu ditemukan dan diambil orang lain. Hilangnya sebuah barang dari pemiliknya tidak mengakibatkan kepemilikannya terhadap barang tersebut juga hilang. Masyarakat tentu saja bertanggung jawab untuk merawat menyimpan dan menyampaikan barang tersebut kepada pemiliknya semampu mereka.