Nusyuz berasal dari akar kata an;nasyiz atau an-nasyaz yang berarti tempat yang tinggi atau sikap tidak patuh dari salah seorang atau perubahan sikap suami atau istri. Nusyuz adalah sebaliknya dari taat. Yaitu, segala tindakan negatif dalam relasi pasutri yang melemahkan ikatan berpasangan antara suami dan isteri, sehingga menjadi jauh dari kondisi sakinah, mawaddah, dan rahmah. Penelitian ini membahas tentang bagaimana praktik Nusysuz suami yang terjadi di Desa Napallicin Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan dan bagaimana Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap praktik Nusysuz suami yang terjadi di Desa Napallicin Kecamatan Ulu Rawas Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan. Metode penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendeketan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk dan dampaknya yakni Meninggalkan istri lebih dari enam bulan, tidak memberi nafkah, menikahi adik kandung isteri yang berdampak pada psikologi istri, anak dan keuangan dan dalam hokum Islam nusyuz Suami merupakan jembatan pemisah hubungan isteri dengan suami dalam pernikahan serta jalan keluar bagi isteri melepaskan diri dari pernikahan apabila suami tidak menjalankan kewajibannya. Sedangakan hukum positif, nusyuz Suami merupakan memberikan hak dan menjadikan alasan kepada istri untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.