Monogami adalah asas yang terkandung dalam Undang-Undang 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, yaitu laki-laki hanya memiliki istri satu, hal ini seirama dengan prinsip mubadahlah agar dapat berbuat adil. Realitanya, upaya pemerintah dalam meminimalisir angka perceraian yang disebabkan oleh poligami dengan cara mewujudkan e-KTP fenomena poligami masih marak kita saksikan. Pertanyaannya adalah, bagaimana telaah mubadalah terhadap poligami pada era digital di Indonesia? Penelitian ini bertujuan untuk menelaah fenomena pologami dalam kacamata mubadalah untuk mewujudkan keadilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dalam bentuk liberary seseach yaitu mengkaji tentang fenomena poligami pada era rad an pasca diwujudkannya e-KTP, yang kemudian telaah dengan teori mubadalah untuk mewujudkan keadilan. Dalam konteks digital, fenomena poligami sebenarnya telah terstruktur, yaitu orang kerap melakukan poligami secara resmi yaitu terdaftar di pegawai pencatat nikah, sedangkan markanya poligami yang terjadi pada era digital ini adalah penipuan ijin nikah pada istri pertama, sehingga akan menimbulkan konflik hingga pada ranah perceraian akibat terkhianati. Dalam telaah mubadalah bahwa fenomena poligami ini bertentangan dengan prinsip-prinsip mubadalah, yaitu rahmah dan akhlakul karimah, yaitu suami tidak memiliki rasa sayang pada istrinya hingga melakukan penipuan surat ijin poligami, dan perilaku penipuan seperti ini adalah bentuk dari suami yang tidak bertanggungjwab dan tidak memiliki akhlakul karimah.