Penggunaan bahu jalan untuk keramaian menjadi kebiasaan masyarakat di berbagai daerah salah satunya Kota Padangsdimpuan. Penggunaan bahu jalan ini adakalanya yang dipergunakan sepertiga jalan, atau setengah jalan, bahkan ada yang sampai menggunakan seluruh jalan. Prilaku masyarakat seperti ini disebabkan tidak tersedianya lokasi atau gedung aula yang memadai untuk pendirian tarak keramaian masyarakat. Apabila ditinjau dari beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi saw ternyata memberikan perintah atau arahan untuk membersihkan jalan dari segala benda atau barang yang menganggu pengguna jalan. Namun demikian terdapat maslahah dengan menggunakan bahu jalan untuk keramaian akan tetapi terdapat pula kemudharatan pada sisi lain. Karena kemaslahatan yang diperoleh tidak qath’iah, universal, dan dharuriah, di sisi lain ayat dan hadits cendurung melarang perbuatan yang menganggu lalu lintas jalan, maka hukum dasar menggunakan bahu jalan untuk keramaian tidak dibenarkan, kecuali kalau terdapat kesulitan, maka dibolehkan dengan syarat memberikan jalan keluar agar pengguna jalan tidak terganggu.