Penelitian ini mengkaji realisasi travel bubble sebagai strategi pemulihan sektor pariwisata yang mengalami penurunan akibat pandemi COVID-19, melalui kolaborasi bilateral antara Indonesia dan Singapura. Dampak pandemi ini termanifestasi dalam penurunan kunjungan wisatawan mancanegara dan penurunan pertumbuhan ekonomi. Sebagai respons terhadap tantangan ini, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dalam konteks travel bubble, khususnya di kawasan Batam, Bintan, dan Singapura. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak konkret yang timbul dari realisasi travel bubble dalam upaya bersama memulihkan sektor antara Indonesia dan Singapura. Metode penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kualitatif analitik, dengan data yang dikumpulkan melalui studi pustaka dari buku, literatur, jurnal, dan artikel terkait realisasi skema travel bubble Indonesia-Singapura.