ChatGPT (Chat Generative Pre-training Transformer) hadir sebagai bentuk perkembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan digunakan untuk memberikan kemudahan dalam berbagai kegiatan yang dilakukan manusia, di antaranya adalah kegiatan dalam dunia pendidikan. Namun, penggunaan ChatGPT ini menimbulkan pro dan kontra terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap dunia pendidikan, khususnya apabila dilihat dari aspek hukum. Berangkat dari fakta tersebut, Tim PPM (Pengabdian Pada Masyarakat) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran memandang diperlukan adanya sosialisasi mengenai aspek hukum ChatGPT di dunia Pendidikan. Sosialisasi dilakukan kepada Guru dan Siswa dan guru SMK (Sekolah menengah Kejuruan) Al-Wafa yang ada di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Kegiatan PPM diawali dengan melakukan penyebaran kuesioner kepada Guru dan Siswa untuk memetakan tingkat pemahaman penggunaan ChatGPT. Hasil pengolahan kuesioner menunjukan bahwa sebagian Guru dan Siswa sudah memahami ChatGPT dan sudah menggunakannya. Meskipun masih belum mengetahui dampak dari penggunaan tersebut dari aspek hukum. Kegiatan sosialisasi dilakukan melalui paparan yang dilanjutkan dengan diskusi serta tanya jawab. Hasil diskusi dan tanya jawab, memperlihatkan adanya pemahaman Guru dan Siswa mengenai aspek hukum ChatGPT beserta dampak positif dan negatif dalam dunia pendidikan.