Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana refocussing dan realokasianggaran dalam rangka penanganan Covid-19 pada tiga desa tergolong maju dan berkembang di Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat tahun anggaran 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif komparatif. Proses pengumpulan data dilakukan dengan melakukan studi lapangan yaitu wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah unsur pemerintahan desa yaitu kepala desa yang merupakan unsur tertinggi dalam pemerintahan desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seluruh desa yang tergolong maju dan berkembang sudah melakukan refocussing anggaran pada APBDes tahun 2020 untuk pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 di desa dan telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2020. Pencegahan penyebaran Covid- 19 direalisasikan dengan pengadaan alat kesehatan, peralatan penunjang pencegahan Covid- 19 sepeti cairan disinfektan dan pengadaan alat semprot serta pengadaan kebutuhan lainnya untuk pencegahan dampak Covid-19. Sedangkan untuk penanganan Covid-19 direalisasikan dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 6 bulan dan penyalurannya telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.