Pada masa pandemi covid-19 perekonomian menurun sehingga berdampak juga terhadap perbankan dimana nilai NPL semakin meningkat karena ketidakmampuan debitur untuk membayar kewajibannya. Maka dari itu pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan mengenai kebijakan restrukturisasi kredit. Tujuan peneitian ini untuk mengetahui perbedaan NPL sebelum dan selama kebijakan restrukturisasi kredit pada bank umum konvensional tahun 2017-2019 untuk sebelum kebijakan dan tahun 2020-2022 selama kebijakan. Penelitian ini merupakan komparatif kuantitatif dan menggunakan data sekunder. Pengambilan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Sehingga diperoleh 61 bank umum konvensional sebagai sampel. Alat pengujian yang digunakan yaitu Uji Normalitas (Kolmogorov Smirnov) dan Uji Mann-Whitney. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil penelitian menunjukkan bahwa secara rata-rata terdapat perbedaan NPL sebelum dan selama kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19.