Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kepastian hukum dalam kontrak pengadaan barang proyek oleh perusahaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dimana datanya bersumber dari data sekunder yang ditemukan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dimaksud adalah bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa kepastian hukum dalam kontrak pengadaan barang proyek oleh perusahaan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dimana dalam perjanjian tersebut telah memenuhi unsur atau aspek formal terjadinya sebuah perjanjian. Hal ini didukung juga oleh adanya klausula terhadap isi perjanjian yang telah disepakati sehingga ruang untuk penyalahgunaan kontrak semakin sempit, skema pembayaran yang jelas dan subtansi dari isi perjanjian yang dituangkan dalam perjanjian juga jelas