Penelitian ini bertujuan untuk menganlisis implikasi hukum pengangkatan anak berdasarkan penetapan hakim di pengadilan agama. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif yang dimana datanya bersumber dari data sekunder yang ditemukan dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengangkatan anak ke Pengadilan Agama tidak memiliki akibat hukum terhadap hubungan nasab, perwalian, dan kewarisan dengan orang tua kandung anak angkat, namun dalam hal kewarisan, anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya berupa wasiat wajibah.